Dalam Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hakim menolak permohonan pasangan yang kalah dalam Pilkada tersebut yang mengakibatkan kerusuhan yang dilakukan oleh pasangan calon yang kalah dengan merusak fasilitas yang ada di ruang sidang MK antara lain mikrofon dan monitor.
Kejadian tersebut tentu membuat kita sangat prihatin karena para pelaku dengan berani melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum di kandang para penegak hukuml. Namun kejadian ini bukan saja terjadi di MK bahkan beberapa kantor Polisi pun pernah mengalami perusakan oleh massa. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa mereka melakukan aksi tersebut? Keuntungan apa yang mereka dapatkan? Dan yang tidak kalah pentingnya untuk di selidiki adalah siapa yang menggerakan mereka untuk melakukan aksi itu.
Peristiwa kerusuhan yang di terjadi di MK mustahil dilakukan dengan spontanitas tanpa ada yang menggerakan para pelaku apalagi jika mereka datang dari daerah yang jauh tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga untuk memberi efek jera agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali maka para aktor intelektual yang menjadi penyandang dana dan bermain di belakang layar perlu seret ke pengadilan dan diberikan yang setimpal.