Darmadi Durianto, Politisi PDI-Perjuangan: Putusan MK Pilgub Bali, Rusak Tatanan Demokrasi


‘Putusan MK dalam sengketa Pilgub Bali telah merusak tatanan demokrasi yang selama ini sedang kita bangun dan hal ini akan mengancam Pemilu 2014. Putusan MK Pilgub Bali kontradiktif dengan putusan MK di Pemilukada Bangil tahun 2010. Ko bisa masih dalam satu Provinsi dengan permasalahan yang sama, namun putusannya berbeda?.’


Jakarta – Ternyata bukan hanya Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif yang telah melakukan akrobat hukum terkait putusan sengketa Pilgub Bali. Setali tiga uang dengan Akil, Hamdan Zoelva, Ketua MK yang baru terpilih juga menyatakan hal serupa. Dalam Pilgub Bali 2013 diperbolehkan sistem noken, yakni satu orang bisa mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan dengan dalih mewakili orang lain.



‘Putusan MK dalam sengketa Pilgub Bali telah merusak tatanan demokrasi yang selama ini sedang kita bangun dan hal ini akan mengancam Pemilu 2014. Putusan MK Pilgub Bali kontradiktif dengan putusan MK di Pemilukada Bangil tahun 2010. Ko bisa masih dalam satu Provinsi dengan permasalahan yang sama, namun putusannya berbeda?,’ ujar Wakil Ketua Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan DPP PDI-Perjuangan, Darmadi Durianto, SE, MBA, Ph.D, kepada kompasiana.com yang mangaku tak habis pikir atas putusan MK dalam sengketa Pilgub Bali, baru-baru ini.



Dewan Pakar Megawati Institute ini mengatakan, seharusnya MK tetap konsisten dengan putusannya terkait permasalahan sistem noken. Dalam putusannya di Pilkada Bangil 2010, MK menyatakan harus diadakan pemungutan suara ulang di 12 TPS, karena ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan.



‘Meski semua kejadian dan argumentasi yang disampaikan secara subtansi sama antara Pilgub Bali dan Pilkada Bangil, anehnya putusan MK bisa bertolak belakang. Patut diduga semua akrobat hukum MK merupakan konspirasi politik bermotif kepentingan yang tak hanya melibatkan Akil Mochtar yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam Pemilukada Gunung Mas dan Lebak, Banten,’ ungkap Darmadi Durianto, SE, MBA, Ph.D, Caleg DPR RI dari PDI-Perjuangan, No.2 Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, & Kep.Seribu).



Akrobat hukum MK dalam Pilgub Bali, kata politisi PDI-Perjuangan asal Sei Ambawang, Pontianak, Kalbar ini semakin menjatuhkan kredibilitas MK pasca tertangkapnya Akil Mochtar. Betapa tidak, selama ini publik menilai putusan MK terbebas dari praktik korupsi atau kepentingan lainnya. Namun, bila mencermati putusan dalam Pilgub Bali, 2000 % pasti menyatakan keheranannya, bahkan menduga telah terjadi konspirasi tingkat tinggi untuk memenangkan pasangan incumbent yang diusung parpol penguasa saat ini.



‘KPK harus berani membongkar semua dugaan-dugaan yang terjadi dalam sengketa Pilgub Bali dengan menjadikan kasus Akil Mochtar sebagai pintu masuknya. Jika tidak, jangan harap Pemilu 2014 akan berlangsung jujur dan adil,’ tegas Dosen Fakultas Ekonomi Unika Atma Jaya Jakarta dan Dosen Pasca Sarjana Kwik Kian Gie School Of Business ini.



MAHFUD MD


Kejanggalan putusan MK dalam kasus Pilgub Bali, lanjut Darmadi Durianto, dibenarkan oleh mantan Ketua MK, Mahfud MD yang kini mendirikan Posko Pengaduan Konstitusi, MMD Initiative.



Dalam keterangannya, Mahfud MD mempertanyakan, mengapa majelis hakim membenarkan dilakukannya pemungutan suara secara perwakilan. Padahal menurut UUD 1945 pemungutan suara harus dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan tegas Mahfud mengatakan, pemungutan suara dengan cara perwakilan bertentangan dengan azas langsung dan rahasia


‘Keputusan MK tentang Pilgub Bali menurut Pak Mahfud diduga kuat telah terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik secara pidana maupun secara etik oleh majelis hakim konstitusi,” kata Darmadi Durianto.



NASIB PEMILU 2014


Dikatakan Darmadi Durianto, jika putusan MK yang sifatnya final dan mengikat itu memperbolehkan sistem noken seperti di Bali dan seluruh daerah di Indonesia kecuali Jawa. Maka, dipastikan dalam Pemilu 2014, setiap orang dapat memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan dengan dalih telah mendapat legitimasi dari MK.


“Bagaimana jadinya jika Pemilu 2014 nanti setiap orang boleh mencoblos lebih dari satu kali dan boleh diwakilkan seperti dalam Pilgub Bali, bisa kacau negeri ini. Putusan MK ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni azas langsung dan prinsip “one person, one vote, and one value’,” tandas pakar pemasaran terkemuka ini.



Dengan adanya kasus ini, kata dia, secara de jure menjabat sebagai kepala daerah, namun secara de facto legitimasinya akan berkurang.



Ditegaskan Darmadi Durianto, PDI-Perjuangan akan legowo menerima kekalahan jika pertandingan berlangsung secara fair flay sesuai aturan yang berlaku. Langkah PDI-Perjuangan selama ini bukan semata-mata untuk mengejar kemenangan atau kekuasaan semata. PDI-Perjuangan tidak akan pernah berdiam diri jika demokrasi terus dinodai pihak tertentu dengan praktik-praktik kotornya.



“Langkah PDI-Perjuangan ini untuk membuka mata rakyat yang saat ini semakin cerdas dalam berdemokrasi. Sehingga suara rakyat tidak lagi bisa dibeli oleh setumpuk uang demi ambisi kekuasaan atau upaya menghalalkan segala cara. Kami akan terus berjuang untuk menanamkan politik ideologi seperti yang pernah diajarkan Bung Karno. Niat kami hanya satu, yakni berbakti kepada negeri demi tegaknya NKRI. Kembalikan kedaulatan rakyat. Mari kita satukan visi untuk bersama-sama membangun bangsa yang besar ini,” pungkasnya.



Dalam putusannya terkait sengketa Pilgub Bali, MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Pemohon, yakni pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pastikerta) tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sistem pemungutan suara dengan sistem perwakilan tidak hanya terjadi dalam Pilgub Bali. Beberapa daerah juga terjadi sistem perwakilan seperti di Papua dengan sistem Noken. Namun sistem tersebut tidak berlaku secara umum. YL





sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/11/14/darmadi-durianto-politisi-pdi-perjuangan-putusan-mk-pilgub-bali-rusak-tatanan-demokrasi-607850.html

Artikel Terkait:

 

Kompasiana Blog Copyright © 2014 -- Powered by Blogger