Pemerintahan yang Amanah


1384304317640429763Semua penduduk di muka bumi ini pasti menginginkan hidup tentram dalam negara yang pemerintahannya dikelola dengan amanah, atau yang sering disebut sebagai “good governance”. Pemerintahan yang amanah niscaya akan membawa perubahan positif bagi rakyatnya ke masadepan. Dewasa ini sudah sering kita menyaksikan ironi di ranah birokrasi pemerintahan akibat semakin banyaknya oknum aparat dan pejabat yang korup serta terlibat suap-menyuap dan ditangkap oleh KPK. Para oknum tersebut seakan pasang badan.Kejadian dihukumnya koruptor sebelumnya tidak membuat efek jera untuk terus menerus melakukan kolusi, membangun kronisme dan nepotisme semata-mata hanya untuk memenuhi syahwat kekuasaan. Disisi lain rakyat menjadi semakin menderita, karena kesenjangan ekonomi yang semakin lebar, akibat pembangunan yang tidak merata. Inilah yang sering disebut dominasi minoritas yang menyebabkan tirani mayoritas. Dampak menetes kebawah (tricle-down effect) dari anggaran negara yang diharapkan akan lancar menyentuh hajat hidup masyarakat banyak, ternyata malahan hanya berputar-putar di sekelompok mereka yang kaya dan berkuasa. Inilah masalah klasik yang sering muncul dari ketidakberesan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ironi tersebut bukan hanya terjadi di negara kita. Sebab seringkali kita menyaksikan beberapa kasus nekadnya penduduk dari negara tertentu yang mencari suaka ke negara lain dengan berbagai cara dengan satu alasan bahwa negeri asalnya tengah dilanda prahara perang atau mereka tidak diperlakukan dalam standar penghidupan yang layak. Artinya faktor ekonomi negara yang timpang telah membuat rakyatnya hengkang melakukan eksodus ke negeri lain. Maka dari itulah perlu sejak awal dibangun sebuah pemerintahan yang amanah, yang mampu membawa rakyatnya hidup tentram dengan rasa keadilan serta dicapainya kemakmuran. Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 tahun 2000, merumuskan good governance sebagai “Kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat”. Keseluruhan karakteristik atau prinsip good governance tersebut adalah saling memperkuat dan saling terkait serta tidak bisa berdiri sendiri. Saya termasuk yang masih meyakini bahwa pemerintahan yang amanah tidak tergantung dari sistem apa yang dianut, melainkan bagaimana sistem tersebut dijalankan dengan integritas dan kapabilitas tinggi serta kualitas yang baik. Sesuai dengan ungkapan “ the man behind the gun”, artinya sehebat apapun sistem, secanggih apapun instrumen yang digunakan dalam tata kelola kepemerintahan, akan tetap saja tidak akan berjalan (salah kelola) dan tak ada kualitas dalam aplikasinya apabila dijalankan oleh mereka yang tidak jujur dan tidak amanah. Persyaratan jujur dan amanah ini kian mutlak dewasa ini. Betapa tidak, sudah terlalu sering kita mendengar perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme yang menggerogoti kinerja pemerintahan dan mencederai keadilan di masyarakat. Kalau sudah demikian maka rakyat semakin tidak percaya kepada kinerja pemimpinnya akibat rekam jejak yang buruk tersebut. Untuk itulah perlu terus didorong dengan kewajiban membentuk pemerintahan yang amanah. Di era globalisasi ini, dimana garis batas antar negara semakin tipis dan lebih mengarah kepada “ negara dunia”, maka kebutuhan atas pemerintahan yang amanah semakin dirasakan urgensinya. Pemerintahan yang amanah adalah penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga sinergitas interaksi konstruktif diantara institusi negara/pemerintah (state) dengan sektor swasta/dunia usaha (private sector) serta masyarakat umum (society). Dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara institusi negara, sector dunia usaha dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat dan saling kontrol, “checks & balances”, untuk menghindari penguasaan atau eksploitasi oleh satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya. Disisi lain ada pula istilah clean government atau kepemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta permasalahan-permasalahan yang lain terkait dengan pemerintahan. Nampaknya disini perlu skala prioritas, untuk terlaksananya pemerintahan yang amanah, maka langkah awal adalah ada niat serta upaya bersih-bersih dalam birokrasi pemerintahan, yang sekarang sering disebut sebagai reformasi birokrasi. Upaya bersih-bersih tentu harus dimulai sejak awal, sejak perekrutan personil birokrasi Seseorang tak cukup hanya sekedar pintar, namun harus juga jujur, amanah dan berani. Mengapa harus berani ?, ya diperlukan personil yang berani mengusung idealismenya secara konsekuen dan konsisten. Sebab tak jarang mereka yang jujur dan amanah kerap berada dibawah tekanan pihak lain yang bermental korup. Fenomena jujur menjadi sesuatu yang tak lumrah dan membiarkan ketidakjujuran menjadi hal yang lumrah, memerlukan sosok yang tegas dan berani mengatakan “ tidak “ untuk perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kepintaran personil birokrasi bukan satu-satunya jaminan profesionalitas, sebab tidak jarang, banyak dijumpai bahwa mereka yang berasal dari dunia akademik, pintar dan berprestasi, nyatanya tidak berlaku jujur dalam organisasi pemerintahan atau takut mengambil keputusan. Ada ungkapan bahwa “ tidak mungkin membersihkan lantai kotor dengan sapu yang kotor”. Untuk itulah para calon aparat atau personil birokrasi pemerintahan perlu orang-orang dengan integritas tinggi dan bersih. Jadi dalam hal ini skala prioritas yang diutamakan adalah lebih mendahulukan Clean Government daripada Good Governance. Karena itulah gerakan kearah pemerintahan yang amanah memerlukan terlebih dahulu upaya bersih-bersih kedalam. Berani jujur itu hebat dan kalau memang bersih, mengapa risih.?. (*).



sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2013/11/13/pemerintahan-yang-amanah-610217.html

Artikel Terkait:

 

Kompasiana Blog Copyright © 2014 -- Powered by Blogger