Antara keputusan (ketetapan) dan ukuran (kadar) dalam perbuatan manusia








Antara keputusan (ketetapan) dan ukuran (kadar) dalam perbuatan manusia


Permasalahan qadha (ketetapan) dan qadar (ukuran) masih menjadi perdebatan sebagian ulama. Banyak diantara mereka yang yakin ketetapan dan ukuran sepenuhnya ditanggung oleh tuhan. Sehingga manusia tidak memiliki daya atas peristiwa apapun yang terjadi. Sebagian lain yakin bahwa ketetapan tuhan adalah mutlak sementara manusia hanya memiliki batas pada kadarnya saja. Atau yang lebih ekstrem, mereka memandang tuhan tidak memiliki kuasa atas segala peristiwa yang terjadi pada hambanya. Baik secara ketetapan ataupun ukuran. Manusia diberikan kekuatan penuh atas peristiwa yang terjadi.


Ada banyak versi yang keluar dari mulut ataupun pena para ahli. Baik yang dikemukakan oleh seorang agamawan, maupun orang yang tidak memiliki agama. Masing-masing memiliki cara pandang sendiri. Namun saya akan mengajak anda sedikit berpikir soal perbuatan manusia yang sering kali luput dari renungan.


Sebelum memahami perihal perbuatan manusia, ada baiknya kita bertafakur sejenak mengenai “peristiwa”. Peristiwa merupakan kumpulan dari gerak. Karena perbuatan tidak akan terlepas dari gerak. Dan gerak itulah yang akan menjadi peristiwa. Seperti halnya ketika terjadi peristiwa tabrakan. Ada beraneka gerak dalam peristiwa tersebut. Pertama, Ada gerak orang yang ingin menyeberang jalan. Kedua, Ada mobil yang ingin melintasi jalan tersebut. Dan mungkin ada gerak-gerak yang lainnya sehingga menjadikan peristiwa tabrakan tersebut terjadi.


Sementara menurut definisi gerak sendiri adalah keluarnya sesuatu dari satu kemungkinan tertentu menuju ke titik yang dimungkinkan. Artinya, ketika kendaraan melaju dari titik A ke titik B itu adalah gerak. Seorang anak lahir kemudian menjadi dewasa itu pun termasuk gerak. Malam menuju pagi adalah gerak. Dari gelap menuju terang adalah gerak. Dan masih banyak contoh gerak lain


jika sesorang menyeberang kemudian tertabrak mobil yang sedang melintas. Secara tidak langsung kedua pelaku gerak tersebut memilih satu kemungkinan dari berbagai situasi yang dimungkinkan. Karena, dalam berbagai memungkinan hanya muncul satu kemungkinan. Yang mana kemungkinan-kemungkinan tersebut sudah pasti terjadi.


Atau, justru kita coba menyangkal dan menganggap peristiwa itu bukanlah kepastian. Jika peristiwa tabrakan tersebut adalah suatu peristiwa kebetulan tentunya tidak memerlukan ukuran (kadar) yang didalamnya terkandung sebab. Jika peristiwa tabrakan tersebut merupakan kebetulan, maka seharusnya tidak ada orang yang menyeberang jalan dan tidaklah harus ada mobil yang melintas di jalan tersebut. Dengan kebetulan semua terjadi begitu saja tanpa sebab dan ukuran.


Peristiwa orang yang menyeberang di jalan secara universal sedikitnya memiliki beberapa Kemungkinan. Pertama, tidak akan terjadi peristiwa tabrakan yang kedua terjadi peristiwa tabrakan. Ketiga, terjadi tabrakan tapi tidak ada yang mati. Keempat, tidak terjadi tabrakan namun ada yang mati, dan seterusnya. Dan harus diingat, tidak terjadi tabrakan merupakan sebuah peritiwa baik, sementara terjadi peristiwa merupakan peristiwa buruk.


Dalam paragraf di atas disebutkan bahwa “kebetulan” merupakan lawan dari kepastian. Dan kebetulan terlahir dari ketiadaan. Karenanya tidak memiliki sebab atau akibat apapun. Karena sesuatu tersebut lahir dari ketiadaan secara otomatis tidak dapat dijelaskan. Mengenai kadar kepastian terjadinya sebuah peristiwa, secara logis sebuah peristiwa dapat diukur dari ukuran waktu terjadinya. Yakni selalu, sering, jarang, fifty-fifty, atau sekali terjadi (kiamat).


Pertanyaannya sekarang adalah, apakah kepastian sebuah peristiwa bisa ditentukan oleh kadar waktu terjadinya. Apakah setiap orang yang menyeberang jalan selalu tertabrak, sering tertabrak, jarang tertabrak, fifty-fifty tertabrak atau hanya sekali tertabrak. Ataupun sebaliknya apakah setiap orang yang menyeberang jalan tidak pernah tertabrak, sering tidak tertabrak, fifty-fifty antara tidak dan ya, atau hanya sekali tidak tertabrak.


Artinya adalah, sebuah kepastian tidaklah berhubungan dengan ukuran rentang waktu yang ada. Kepastian menafikan kapankah peristiwa itu terjadi. Kita sering terjebak dengan rentan waktu sebuah kepastian. Contohnya, sebuah toko ponsel yang setiap hari buka pada pukul 07.00, lalu dalam benak kita kemudian menyimpulkan bahwa peristiwa itu merupakan kepastian. Ketika toko ponsel tersebut hanya buka 2 kali seminggu apakah hal itu bukanlah kepastian? Atau ketika toko ponsel tersebut buka setahun sekali apakah hal itu bukanlah kepastian? Atau ketika toko tersebut buka sekali seumur hidup apakah itu bukanlah kepastian?


Alquran sendiri menyingkap tabir kepastian dengan jelas dengan menyebut “kullu man alaiha fan” (QS 55,26) setiap yang hidup pasti akan mati. Tetapi bagaimana menjelaskan rentan waktu kematian? Sedangkan kematian menghampiri kita sekali seumur hidup. Sedangkan kematian menghampiri secara pasti.


Dengan tidak bermaksud berlindung dibalik teks orang lain. Namun sebuah pernyataan yang kiranya mendukung argumen di atas adalah pernyataan murtadha muthahhari terkait kepastian sebuah peristiwa dalam bukunya perspectif alquran tentang manusia dan agama.


“setiap peristiwa secara pasti terjadi dari hasil suatu penyebab yang memberikannya ciri tertentu, dalam kadar, tempat, dan waktunya dan yang berkaitan erat antara masa lalu, kini dan akan datang. Dengan demikian, setiap peristiwa ditentukan keadannya serta diberi cirinya oleh peristiwa sebelumnya dan yang sebelumnya itu oleh yang sebelumnya lagi”


Dalam hal ini terjelaskan pula, bahwa perbuatan manusia (gerak) yang menjadikan sebuah peristiwa dilatarbelakangi oleh berbagai sebab. Baik itu dari segi waktu, kondisi dulu, sekarang atau motifasi yang akan datang. Atau latar belakang sebab ukuran (kadar) yang lain.


Sehingga semua gerak dengan kadar tertentu akan menuju pada ketetapan (keputusan) terhadap kepastian sebuah peristiwa.


Sebuah pernyataan yang biasa kita dengar “Seseorang yang malas belajar akan tidak naik kelas”. Pernyataan tidak naik kelas dalam kalimat di atas merupakan sebuah kemungkinan. Dan kemungkinan tersebut merupakan ketetapan (keputusan) yang pasti. Jika kita menginfentarisir kemungkinan akibat dari tidak belajar tentu akan banyak. Namun pada akhirnya akibat dari tidak belajarnya seseorang, akan menuju pada satu titik kemungkinan tertentu yang itu pasti terjadi (qadha). Ia tidak naik kelas, dan inilah kemungkinan terbesar.





sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2013/12/20/antara-keputusan-ketetapan-dan-ukuran-kadar-dalam-perbuatan-manusia-620221.html

Artikel Terkait:

 

Kompasiana Blog Copyright © 2014 -- Powered by Blogger