Galau, mungkin ini kata yang tepat untuk menggambarkan suasana hati Susilo Bambang Yudhoyono begitu mendengar ada bisik-bisik di Mahkamah Konstitusi. Mungkin karena tidak lagi sanggup menahan kegalauannya itu SBY pun mencurahkan isi hatinya.
“Saya dengar dan mudah-mudahan tidak benar dan tidak terjadi. Konon katanya, Perppu tentang MK dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani MK, yaitu persoalan UU Pilpres. Saya dengar bahwa bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan. Saya tidak percaya,” curhat SBY kemarin (18/12/2013) tanpa merinci bagaimana mengaitkannya.
Jelas saja SBY tidak merinci kaitan antara uji materi dengan Perppu tentang MK, sebab keduanya hanya dikaitkan oleh imajinasi saja yang belum tentu benar. Sebuah imajinasi yang menceritakan adanya penolakan MK terhadap Perppu yang dikeluarkan SBY. Lantas penolakan tersebut akan diwujudkan dengan mengabulkan permohonan Yusril.
Hari ini, Kamis (19/12/2013). menurunkan berita tentang pengamatan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terhadap beberapa hakim MK lainnya terkait UU Pemilu.
“Saat itu ada pikiran dari beberapa hakim MK yang mengatakan, kalau begini caranya, kita tidak bisa mengubah arah bangsa yang lebih baik. Jadi, kali ini, bisa saja MK mengubah pendiriannya (untuk mengabulkan gugatan),” kata Mahfud saat memberikan kuliah umum di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Banten, Kamis (19/12/2013).
Dengan demikian, kegalauan SBY ada benarnya karena sudah terdengar bisik-bisik yang menyebut ada beberapa hakim yang cenderung mengabulkan uji materi UU Pemilu. Namun, bula pengabulan uji materi itu dikarenakan Perppu tentang MK yang dikeluarkannya adalah salah besar. Perppu tentang MK dikeluarkan pasca ditangkaptangannya Ketua MK Akil Muchtar pada 2 Oktober 2013 sedang Mahfud MD tidak lagi menjabat sebagai ketua MK sejak 1 April 2013. Jadi jelas, imajinasi SBY itu salah besar.
Kemudian pertanyaanya siapakah yang galau, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono? Jika melihat alasan pengabulan uji meteri itu demi mengubah bangsa Indonesia menuju arah yang lebih baik, maka selaku Presiden RI seharusnya SBY justru mendukung gagasan tersebut. Tetapi, selaku Ketua Umum Partai Demokrat posisi SBY pastinya menolaknya sebab akan merugikan partainya.
Paling tidak Demokrat mengalami dua kerugian. Pertama, jika MK mengabulkan permohonan Yusril, artinya pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dilakukan sebelum pileg. Sedangkan panitia ajang pencarian bakal capres Partai Demokrat sudah merencanaan penetapkan pemenang dilakukan setelah pileg. Mengubah jadwal, apalagi memajukan jadwal konvesnsi pastinya merugikan Demokrat, khususnya kesebelas kandidat capresnya.
Kedua, jika penetapan pemenang konvesi Demokrat sebelum pileg, maka dari sebelas kandidat akan dipilih dua orang kandidat untuk diajukan sebagai capres-cawapres. Dengan demikian, jika sebelumnya ada sebelas tokoh yang akan mendulang suara pada pileg, maka dengan dikabulkannya permohonan Yusril, Demokrat tinggal menyisakan dua tokoh yang diandalkan sebagai vote getter. Berkurangnya jumlah tokoh nasional dari sebelas menjadi dua jelas sangat merugikan Demokrat yang tengah mengalami krisis tokoh ini. Sekalipun nantinya sembilan kandidat yang tersingkir tetap berkampanye bagi Demokrat pastinya semangatnya sudah jauh berkurang.
Jadi, sangat manusiawi kegalauan SBY tersebut, sebab bisik-bisik itu bukan sekedar obrolan warung kopi. Gosip yang disampaikan SBY itu kemudian, secara tidak langsung, dibenarkan oleh Mahfud, mantan Ketua MK sendiri.
Sumber: