Dijerat KPK, Pejabat Sebaiknya Undur Diri


Seorang pejabat publik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, harusnya langsung dinonaktifkan dari jabatannya atau sukarela mengundurkan diri. Pejabat itu tentu tidak dapat menjalankan tugas pelayanan publik secara efisien dan efektif sebab pasti yang bersangkutan sibuk menyelamatkan diri dan mencari alibi.


Dalam kasus Gubernur Banten misalnya, misalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, batal. Ibu gubernur dikabarkan menangis sedu sedan dan mengasingkan diri di rumah kerabatnya.


Status tersangka pejabat publik sesungguhnya berpotensi merugikan publik dan mengganggu proses penegakan hukum. Dengan jabatan resmi yang masih melekat, pejabat bersangkutan dapat mempergunakan pengaruh dan kekuasaan untuk menghambat proses hukum demi menyelamatkan diri dari kasus yang melibatkannya.


Namun, pemberhentian seorang pejabat publik yang menjadi tersangka harus berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 31 yang mengatur pemberhentian kepala daerah. Seorang pejabat baru bisa diberhentikan ketika sudah menjadi terdakwa.


Ada yang menarik di sini ketika seorang pejabat publik yang menjadi tersangka tidak mau mengundurkan diri dari jabatannya. Dugaan pertama adalah untuk memberikan kesan kepada publik bahwa dirinya tak bersalah sehingga tak perlu resign. Dugaan yang kedua, ternyata pejabat yang bersangkutan sudah putus urat malunya dan sebisa mungkin bertengger dan menjarah harta negara sampai detik terakhir.


Kedua dugaan itu tentu sebuah preseden buruk jika terjadi pada semua pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi. Harusnya mereka menyadari bahwa menjadi tersangka KPK artinya mereka sudah terkena dua alat bukti yang mengindikasikan telah terbukti merampok negara. Track record KPK tak pernah salah membidik tersangka.


Lalu apa yang publik dapatkan? Sebuah pelajaran bahwa terbukti korupsi bukan aib dan kebiasaan sehari-hari. Kita prihatin namun tak bisa berbuat apa-apa.



Teguh Pujonugroho


Jln. Serayu, No. 19 Madiun, Jawa Timur


tpujonugroho@gmail.com



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/19/dijerat-kpk-pejabat-sebaiknya-undur-diri-619772.html

Artikel Terkait:

 

Kompasiana Blog Copyright © 2014 -- Powered by Blogger