Perdebatan tema politik di tengah umat tak kunjung usai. Ini karena masing-masing pihak punya manhaj dan metode gerakan yang berbeda terutama dalam memandang relasi Islam dan Negara. Tulisan ini terinspirasi oleh Debat di sebuah stasiun TV swasta beberapa waktu yang yang lalu. Saya khusus mengkritisi pendapat nara sumber yang kukuh bahwa Demokrasi dan NKRI adalah system haram dan wajib ditolak.
Jika kita merujuk pada kitab-kitab fiqh siyasah (politik) seperti “As-siyaasah Asy-syar’iyyah fii Ishlaahir Raa’iy war Ra’yah” karya Ibnu Taymiyah, ataun Al Ahkaamus Sulthooniyyah wal wilaayaatud duniyyah karya Al-Mawardi , maka akan didapati kenyataan bahwatidak ada kesepakatan ulama mengenai bentuk pemerintahan ataupun Negara, yang ada adalah kewajiban untuk mengangkat pemimpin (kasbul imamah) beserta kriteria idealnya.
Terkait tema Golput haram, sebenarnya MUI sendir tidak pernah menyatakan secara eksplisit “Golput Haram”. Fatwa tersebut isinya masih bersifat umum, seperti: ” Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.”
Saya tidak akan masuk pada perdebatan halal-haram terkait masalah ini. Namun ada baiknya kita tidak bersikap ekstrim pro atau kontra dengan menutup kemungkinan yang akan terjadi, karena masalah politik adalah masalah yang dinamis (mutaghayyirat) dengan variabel yang kompleks dan interconnected. Sikap dewasa dan komprehensif dalam memandang persoalan ini amat diperlukan, jika tujuan kita adalah kemaslahatan umat.
Ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan terkait sikap kita akan hal ini.
Pertama , para Shahabat telah berijma’ (memiliki kesepahaman) bahwa mengangkat Imam setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib. Lebih lanjut Ibnu Taymiyah berkat: “Kepemimpinan urusan masyarakat merupakan salah satu kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidak dapat tegak tanpanya”
Adapun metode memilih pemimpin yang telah dilakukan kaum muslimin itu bervariasi, diantaranya adalah :
- Pemilihan Abu Bakar menjadi khalifah: dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh Muhajirin dan Anshor
- Khalifah Abu Bakar ke Khalifah Umar: penunjukan, pemimpin yang lama memilih dan mengangkat langsung pemimpin baru sebagi penggantinya
- Khalifah Umar bin Khattab ke Khalifah Utsman bin Affan: pemimpin lama membentuk Ahlu Halli wa Al Aqdi (semacam formatur) yang terdiri dari para ulama dan tokoh masyarakat kemudian mereka memilih pemimpin yang sesuai dengan kriteria syar’i.
Sebenarnya, negara apa pun namanya: Republik, Kerajaan, Kesultanan, Keamiran, kesemuanya adalah boleh selama di sana Maqashid Syariah bisa tegak dan aturan Islam berjalan. Peradaban Islam dan tegaknya syari’at bukan semata-mata dibangun atas satu sistem baku, tetapi dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Kedua , berdasar Kaidah Usul Fikih: “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan/kerugian diupayakan lebih dulu sebelum upaya mendapatkan manfa’at/mashlahah)
Kita bisa bayangkan apa yang terjadi jika semua umat Islam tidak memilih, apa yang bakal terjadi di NKRI ini? Mungkinkah cita-cita tegaknya syariat Islam (seperti dicita-citakan nara sumber) bisa tercapai jika yang terpilih di parlemen bukan muslim? Padahal sudah nyata di Media tiap hari kita saksiskan pemimpin yang mau legalkan prostitusi, menghapus kolom agama di KTP, ada tokoh JIL yg jadi caleg, dst. Jika mereka sebelum jadi anggota dewan saja sering membuat pusing umat, apalagi jadi anggota dewan dan menguasai Negara?
Karenanya perlu dipertimbangkan pula kaidah “ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh” (Jika tidak bisa meraih semuanya, jangan tinggalkan semuanya). Dalam kasus parlemen, musyarokah sebagian kaum Muslim di parlemen ditujukan untuk proses islamisasi parlemen. Meskipun semua pranata belum islami, jangan sampai ditinggalkan semuanya. Dengan kata lain, kaum Muslim tidak boleh meninggalkan parlemen meskipun pranatanya belum semua islami.
Sepakat bahwa NKRI in tidak sempurna dalam banyak hal, termasuk jika dilihat dari penerapan hukum syariah dalam segala elemen. Namun, perlu dingat bahwa munculnya NKRI adalah hasil ijtihad danperjuangan para syuhada Islamjuga. Keberhasilan pergerakan kemerdekaan RI tak lepas dari peran besar umat Islam. Salah satunya adalah M. Natsir yang berjasa mempersatukan negara-negara boneka buatan pemerintah kolonial Belanda dengan mosinya yang terkenal, Mosi Integral Natsir, menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nyatanya, Pancasila pun sarat dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas penduduk negeri ini, yang terutama terwujud dalam sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka Muhammdiyah dan NU waktu itu menerima sistem hukum penjajah dalam keadaan darurat, karena negara tidak boleh kosong dari hukum. Lebih lanjut, perjuangan Ormas Islam di Indoneisa berbuah pada lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yg kini menjadi rujukan. Ormas Islam pada umumnya erpandangn bahwa penegakan syariah dalam konteks sosial maupun hukum formal tdk bisa diletakkan di luar NKRI. Karena NKRI ini berdiri atas perjuangan dan darah para syuhada Indonesia yang gugur membela sang Merah-Putih.
Dan sikap ini sudah sesuai dengan dengan kaidah ushul : al-muhafazhah ‘alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah (memelihara khazanah masa lalu yang baik serta mengadopsi perkembangan terbaru yang lebih baik)
Ketiga , konteks Rasionalitas. Sikap selalu ingin ideal dalam kondisi tidak ideal adalah sesuatu yang membinasakan. Contoh gampangnya adalah saat kita di tengah hutan dan tidak menjumpai makanan 3 hari lamanya. Yang ada hanya daging ular. Sikap menolak makan daging ular karena “ngotot” itu haram (meski kalo tidak makan akan mati) adalah membinasakan. Sama seperti tetap ngotot pemilu Haram, meski sebagian ulama di dunia ini tidak mengharamkannya.
Terakhir , mari berfikir siapa yang diuntungkan jika sebagiaan besar ummat Islam tidak ikut pemilu alias Golput? Jawabannya adalah mereka yang terdepan memusuhi gerakan Islam, terutama pada mereka yang melakukan usaha ishlah parlemen. Boleh jadi kaum kapitalis penjajah, boleh jadi kaum liberalis. Dan saya rasa keduanya adalah musuh utama Ormas yang narasumber itu ikuti, seperti kampanye mereka yang ingin membebaskan Indonesia dari tangan kaum Kapitais dunia.
Enemy of My Enemy is My Friend; musuh dari Musuhku adalah Temanku. Dalam situasi yang mengutungkan penguasa inilah jawaban mengapa selama ini Ormas mereka “dipelihara” rezim. Berkegiatan secara leluasa di wilayah hukum NKRI meski AD/ART organisasinya menolak hukum NKRI itu sendiri, bahkan dengan mudahnya mendapat Gelora Bung Karno untuk Konferensi “sesuatu” yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Tentu hal ini karena sikap anti pemilu dan golput itu sangat menguntungkan rezim yang vis a vis gerakan Islam politik, ditengah upaya rezim mengerem laju kesadaran umat akan pentingnya politik. Sayangnya hal ini tidak disadari mereka. Sayang….
Salam Damai…0_o..