Oleh: Ibnu Jandi.
Tangerang, 11 Nopember 2013.
INILAH PUTUSAN DKPP-RI YANG DIDUGA CACAT HUKUM DAN DIDUGA KENA SUAP
P U T U S A N No 83 / DKPP-PKE-II/2013 - No 84 / DKPP-PKE-II/2013 pada hari Senin tanggal Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan dihadiri Teradu dan/atau Kuasanya.
SIDANG YANG DILAKUKAN OLEH DKPP-RI DALAM PILKADA KOTA TANGERANG 2013.
1. Sidang dimaksud yang diajukan oleh: Ir. H. Ahmad Marju Kodri - H. Arief R. Wismansyah, Bsc., M.Kes. Yang berpasangan dengan Drs. H. Sachrudin;
2. Jadwal Sidang dilaksanakan pada Tanggal, 1 – 5 dan 6 Agustus 2013;
3. Cuti dan Libur Bersama “Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 5 Tahun 2012, Nomor: SKB/06/MEN/VII?2012 dan Nomor: 02 Tahun 2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 ditetapkan bahwa hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2013 dinyatakan sebagai hari Cuti bersama tahun 2013 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H”….Atau Karena Mau Lebaran Coy???
Patutkah Yang Berperkara di DKPP-RI dan DKPP-Nya dicurigai?…Sebegitu cepatkah hanya dlm waktu Kurang Lebih 3 Kali sidang pada hari libur DKPP-RI memutus perkara? Apakah DKPP-RI dapat dibenarkan melakukan sidang PADA HARI LIBUR? Lalu darimana biaya sidang ? Apakah Sekretariat DKPP-RI mengeluarkan biaya sidang dihari Libur dimaksud? Bisakah diduga DKPP-RI dapat Parcel Lebaran Dari si Pengadu “Dugaan Suap Kepada DKPP-RI”?
DKPP-RI PATUT DICURIGAI.
Dengan tertangkapnya Akil Muhtar “Ketua MK” oleh KPK “Pada Rabu Malam Tanggal 2/10/2013”. Mengundang reaksi keras Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, dia mengatakan, Akil Mochtar pantas dituntut hukuman mati karena telah menyalahgunakan jabatan dalam lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.
Reaksi keras Sdr. Jimly Asshiddiqie wajar-wajar saja, dikarenakan keputusan DKPP-RI No 83/DKPP-PKE-II/2013 - No 84 / DKPP-PKE-II/2013 - Tanggal 5 - 6 Agustus 2013 “Yang di Ketuai oleh Jimly Asshiddiqie “ dimentahkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PHPU.D-XI/2013TANGGAL 1 OKTOBER 2013, artinya keputusan DKPP-RI tersebut adalah CACAT HUKUM, dan kemudian MK memerintahkan kepada KPU Banten untuk melakukan Verifikasi Ulang terhadap Kandidat Kodri CS dan HMZ Cs, verifikasi ulang ini harus dapat dilakukan secara Konfrehensif, yaitu dimulai dari Pendaftaran Balon Kandidat Pilkada Kota Tangerang 2013 sejak Tgl 2 – 8 Juni Hingga 13 Juli 2013.
Perlu diketahui bahwasanya ketika KPU Kota Tangerang menetapkan pasangan dan kemudian dilakukan pengundian Paslon, maka hasil penetapan Paslon oleh KPU Kota Tangerang adalah keputusan yang telah final dan mengikat, sebagaimana yang tercantum dalam UU No 32 th 2004 jo UU No 12 th 2008 Pasal - PP No 6 Th 2005 Jo PP No 49 Th 2008 Pasal 50 – 51 - Peraturan KPU No 9 tahun 2012 Pasal 107; yang bunyinya adalah; (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nomor urut pasangan calon. (2) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
Namun keputusan KP Kota Tangerang tersebut tidak dihargai oleh DKPP-RI – Oleh KPU Baten dan Oleh KPU Pusat.
DKPP PENYELENGGARA KODE ETIK YANG TIDAK PUNYA ETIKA DAN DIDUGA MELANGGAR PERATURAN KODE ETIK YANG DIBUATNYA SENDIRI. INILAH KRONOLOGIS KASUS KPU KOTA TANGERANG DI DKPP-RI:
1. Arief Cs mengadu ke DKPP-RI Kalau Tidak Salah Pada pada Tanggal 30 Juli 2013, tetapi yang tercantum di keputusan DKPP adalah tanggal 29 Juli 2013. Mana nih yg bener Tanggal pengajuannya?.
2. Menurut peraturan DKPP-RI No 9 th 2012 seharusnya Pengaduan masalah KPU Kab/Kota prosedurnya harus melalui Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 9;
3. Sidang DKPP diputus pada tanggal 6 Agustus 2013. P U T U S A N DKPP No 83 / DKPP-PKE-II/2013 dan No 84 / DKPP-PKE-II/2013 Tanggal 06 Agustus 2013.
4. Keputusan DKPP-RI Nyaris waktunya hanya 3 kali sidang (Tgl 5-6-7 Hari Cuti Bersama Senin s/d Rabu);
5. Apakah DKPP-RI sdh tidak beretika terhadap Pasal 9 – 12 – 21 dan 23 Pada Peraturan DKPP-RI No 2 th 2012?
Patutkah Yang Berperkara di DKPP-RI dan DKPP-Nya dicurigai?…Sebegitu cepatkah hanya dlm waktu Kurang Lebih 3 Kali sidang pada hari libur pula DKPP-RI memutus perkara? Apakah DKPP-RI dapat dibenarkan melakukan sidang dihari Libur? “Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 5 Tahun 2012, Nomor: SKB/06/MEN/VII?2012 dan Nomor: 02 Tahun 2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 ditetapkan bahwa hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2013 dinyatakan sebagai hari Cuti bersama tahun 2013 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H”….Atau Karena Mau Lebaran Coy???
Peserta Pemilukada Kota Tangerang Tahun 2013 Paska Hasil Keputusan DKPP-RI No 83/DKPP-PKE-II/2013 - No 84 / DKPP-PKE-II/2013 - Tanggal 5 - 6 Agustus 2013 menjadi 5 Paslon. Adalah sebagai berikut:
1. Pasangan Abdul Syukur dan Hilmi didukung oleh Parpol Golkar-PKS;
2. Pasangan Sdr. Miing dan Suratno Didukung oleh Parpol PDIP dan Parpol PAN;
3. Pasangan HMZdan Iskandar didukung oleh Parpol PPP-PNUI-Gerindra-Hanura;
4. Pasangan Kodri dan Gatot didukung Kurang Lebih oleh 23 Parpol Non Parlemen dan diantaranya Parpol Parlemen adalah Parpol Hanura;
5. Pasangan Arief dan Sachrudin didukung oleh PLT Demokrat-Gerindra-PLT PKB.
Seharusnya menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwasanya pasangan HMZ & ISKANDAR sudah ditolak sejak pendaftaran tanggal 2 s/d 8 Juni 2013. Karena meurut Pasal 66 hal ini tidak dibenarkan. Begitupun pula dengan pasangan Kodri & Gatot seharusnya dapat diduga keras tidak sesuai dengan Pasal 60-61-63-64-65-67. Dan juga pasangan Arief & Sachrudin yang diduga didukung oleh PLT Parpol Demokrat dan PLT PKB adalah tidak sesuai dengan UU No 32 th 2004 jo UU No 12 th 2008. PP No 6 Th 2005 Jo PP No 9 Th 2008. Peraturan KPU No 9 Th 2012.
Dugaan Duplikasi dukungan atau Dukungan Ganda Atau Dukungan Fiktip:
1. Diduga Pasangan HMZ dan Iskandar serta Pasangan Kodri dan Gatot ada dugaan dukungan dari Parpol Hanura;
2. Diduga Pasangan Arief dan Sachrudin didukung oleh PLT Parpol Demokrat dan PLT Parpol PKB dan Parpol Gerindra, serta Pasangan HMZ dan Iskandar ada dukungan yang sama dari Parpol Gerindra.
3. Dan apakah Pasangan Kodri dan Gatot yang didukung Kurang Lebih oleh 22 Parpol Non Parlemen cukup memenuhi 15% suara? Atau ada dugaan Parpol Non Parlemen yang Fiktip, serta belum melakukan tes kesehatan.
Akibat keputusan DKPP-RI tersebut itulah menimbulkan kerancuan rusaknya demokrasi Pilkada 2013 di Kota Tangerang, sehingga MK wajib membatalkan keputusan DKPP tersebut. Itulah yang mendasari mengapa Jimly Asshiddiqie berekasi keras terhadap Akil Muhtar, dikarenakan keputusan Jimly Asshiddiqie di mentahkan oleh Akil Muhtar di sidang Mahkamah Konstitusi.
Dan seharusnya KPU PUSAT dan KPU Provinsi Banten tidak harus tunduk kepada keputusan DKPP-RI manakala keputusan tersebut menabrak peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang lebih tinggi diatasnya. Karena keputusan DKPP-RI No 83/DKPP-PKE-II/2013 - No 84 / DKPP-PKE-II/2013 - Tanggal 5 - 6 Agustus 2013 adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Keputusan DKPP-RI hanya bersifat KODE ETIK dan bersifat rekomendasi sebagaimana yang diatur dalam UU No 15 tahun 2011.
Kewenangan DKPP . Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. .
Dalam peraturan DKPP-RI No 2 Tahun 2012 TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM. Pasal 1 Ayat (2) berbunyi; Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disebut Kode Etik, adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Ayat (33) berbunyi; Hari adalah hari kerja.
Data Dari Keputusan DKPP-RI halaman 18-19. Bahwa berkas surat-surat dari gabungan Partai Politik yang mengusung Pengadu I sebagaimana dimaksud pada poin 4 tersebut diatas adalah :
1. Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 13 kursi atau sebesar 26 % (dua puluh enam prosen), didaftarkan oleh Plt. Ketua Drs. H. Baihaki, M.Si. dan Sekretaris H. Cecep Alvian Partai Demokrat Kota Tangerang.
2. Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 5 kursi atau sebesar 10% (sepuluh prosen), didaftarkan oleh Ketua Nurhadi, ST dan Sekretaris Turidi Susanto Partai Gerindra Kota Tangerang.
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara sebanyak 3 kursi atau sebesar 6 % (enam prosen), didaftarkan oleh Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Propinsi Kota Tangerang (DPW PKB Kota Tangerang).
Menurut Saya, pengadu I itu adalah Sdr. Ir. H. Ahmad Marju Kodri yang tidak ditemani oleh Sdr. Gatot berperkara di DKPP-RI. Dan Pengadu II adalah Paslon Sdr. H. Arief R. Wismansyah, Bsc., M.Kes.& Sdr. Drs. H. Sachrudin. Kalau tidak percaya silahkan baca keputusan DKPP-RI No 83 / DKPP-PKE-II/2013 & No 84 / DKPP-PKE-II/2013 tanggal 6 Agustus 2013 halaman satu (1) kemudian kroscek ke halaman 18..