Oleh Difa Kusumadewi
Pada bulan Februari 2013, terjadi konflik lahan Kemenyan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan warga Pandumaan di Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Sebuah pertanyaan serius muncul: siapa yang mengagitasi masyarakat setempat yang hingga awal 2013 belum pernah memiliki konflik dengan perusahaan kertas tersebut?
Berawal dari aksi demonstrasi masyarakat adat yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri Nomor 44/Menhut-II/2005. Mengacu pada surat keputusan itu, lahan yang telah ditetapkan sebagai daerah pemukiman, beberapa kantor, dan perkebunan harus mengubah statusnya menjadi kawasan lindung. Termasuk perkebunan kemenyan yang menjadi tumpuan mata pencaharian sebagian warga Pandumaan. Masyarakat mengklaim bahwa tanah tersebut telah diwariskan kepada mereka dari generasi ke generasi. Pun beberapa kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sumatera Utara menuntut surat keputusan dari kementerian kehutanan tersebut direvisi sehin