Memang Boleh Rapat Parpol di Kantor Resmi Pemerintahan?


13841420591573202278

Rapat Tertutup Partai Aceh di Pendopo Gubernur Aceh (Sumber: facebook.com/kabaraceh)



Kemarin, Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh menggelar rapat konsolidasi menjelang Pemilu 2014. Rapat yang digelar secara tertutup tersebut dilaksanakan di ruang Pendopo Gubernur Aceh. Rapat tersebut dihadiri oleh para elit Partai Aceh maupun eks kombatan yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) serta Ketua Tuha Peuet Partai Aceh sekaligus Pemangku Wali Nanggroe, Tengku Malik Mahmud Al Haytar, beserta dua anggota Tuha Peuet, Zakaria Saman dan Zaini Abdullah yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh.



Menurut Juru Bicara Partai Aceh, Fachrul Razi, rapat tersebut merupakan kegiatan tertutup yang bertujuan untuk membahas persiapan dan kesiapan Partai Aceh menjelang pemilu 2014 yang akan datang sekaligus merupakan konsolidasi dan evaluasi terhadap program-program PA yang telah dan akan dilaksanakan di masa yang akan datang. Rapat ini juga menetapkan target perolehan suara mayoritas PA dalam pemilu 2014 mendatang.




Buat saya tak ada yang salah dengan kegiatan tersebut, terbuka ataupun tertutup, toh itu adalah kegiatan intern partai, namun yang menggelitik benak saya adalah tempat pelaksanaan kegiatan Partai Aceh dilakukan di Kantor resmi pemerintahan. Koq bisa? Sejauh pemahaman saya, kantor pemerintahan adalah tempat sebuah pemerintahan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang bermuara pada pelayanan masyarakat/rakyat. Kantor pemerintahan juga menjadi simbol otoritas pada suatu daerah bahwa daerah tersebut eksis karena ada yang “memerintah” dan ada yang “diperintah”. Oleh karenanya keseimbangan dan netralitas kantor tersebut merupakan marwah dari kantor yang sejatinya merupakan tempat melayani rakyat. Begitu kan?





Yang aneh sekarang justru di Aceh, bagaimana mungkin kegiatan partai politik lokal dapat dilakukan di pendopo Gubernur? Memang, Gubernurnya adalah orang Partai Aceh, demikian juga dengan wakilnya. Namun bukan berarti dengan jabatan-jabatan resmi dalam struktur pemerintahan dapat semaunya menggunakan kantor resmi pemerintahan untuk kegiatan parpol nya kan? Sebagai “Kepala Kantor” Gubernur Aceh seharusnya benar-benar menjaga marwah kantornya sebagai kantor resmi pemerintahan yang berfungsi melayani publik bukan hanya salah satu partai. Tak heran jika tuntutan masyarakat untuk Gubernur Aceh supaya mundur begitu menguat belakangan ini karena dianggap “loyo” oleh rakyatnya sendiri. Memang sih tidak ada UU yang melarangnya, tetapi seharusnya politik di Aceh lebih beretika, khususnya para pemegang kekuasaan sekarang. Coba kita bayangkan, kalau kegiatan partai Demokrat dilaksanakan di Istana Negara? Sah-sah saja kan? Toh Presidennya orang demokrat.





Saudara, yang sah dan wajar belum tentu benar, demikian juga dengan yang menurut sang “kepala kantor” benar belum tentu beretika. Etika politik yang santun dan islami di negeri Serambi Mekah ini sepertinya perlu ditegakkan kembali dan dikembalikan kepada marwahnya bahwa politik merupakan alat bagi rakyat untuk menuju kemakmuran dan kesejahteraan sekaligus sebagai penjamin bahwa rakyat sebagai pemberi amanah terlayani dengan baik oleh para pengemban amanahnya. Oleh karenanya netralitas kantor tersebut harus betul-betul dijaga, apalagi jelang pemilu yang tinggal hitungan bulan, etika politik harus betul-betul dikedepankan.





Rafli Hasan




sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/11/11/memang-boleh-rapat-parpol-di-kantor-resmi-pemerintahan-608408.html

Artikel Terkait:

 

Kompasiana Blog Copyright © 2014 -- Powered by Blogger