Beberapa waktu lalu Jokowi selaku kepala pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta berargumen dengan pemerintah pusat mengenai macet, yang pada kesimpulannya mengajukan agar pajak angkutan massal dijadikan nol persen, seperti diberitakan disini :
Ia berbicara mengenai bus,sementara isi berita selanjutnya menerangkan mengenai bajaj di Jakarta.
Kembali ke konteks, meski begitu, dapat dimengerti bahwa pajak angkutan massal yang dimaksud adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) yang merupakan pajak berganda yang dikenakan kepada pengusaha (dalam hal ini adalah produsen angkutan missal) juga kepada pembeli (dalam hal ini pemerintah DKI).
Tapi jika berbicara mengenai pajak, saja, dalam pengertian awam, maka dapat diketahui dari UU nomer 28 tahun 2009 (pemerintah daerah memiliki kewenangan) mengenai pajak (di pemerintah) daerah. Yaitu jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat ditarik oleh pemerintah daerah dalam APBD. Lain dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Pajak Penghasilan (PPh) dan PPnBM yang ditarik pemerintah pusat.
Salah satu porsi APBD dari pajak yang terbesar adalah pajak penjualan (PPn) jasa hotel, hiburan dan restoran yang tidak ditarik pemerintah pusat.
Jokowi di sisi ini adalah pihak yang juga berhak atau dalam posisi mengotorisasi penarikan pajak kepada pihak swasta.
Artinya dalam konteks pemerintahan, Jokowi tidaklah dalam kapasitas menyatakan pajak yang masuk di APBN untuk berpihak kepada swasta, karena telah ada bagiannya masing-masing.
Pun, APBD DKI adalah yang terbesar di Indonesia dengan sekitar 10 trilyun atau 20% diantaranya berasal dari bagi hasil PPh dari pemerintah pusat. Jauh lebih besar dari keseluruhan beberapa pemerintah daerah sekaligus.
Dan PPnBM adalah nilai kotor yang dibayarkan oleh pembeli barang mewah dimaksud. Angkutan massal kepada pihak pemerintah DKI, baru merupakan urusan DKI, atau dalam hal ini Jokowi selaku kepala pemerintahannya, jika telah dibayarkan.
Logika sederhananya, DKI bisa memilih untuk tidak membeli angkutan massal yang dimaksud jika ada barang lain yang lebih murah.
Atau cara lain yang sesuai kapasitasnya, jokowi meningkatkan keuangan Pemerintah DKI untuk dapat menjangkau angkutan massal yang dimaksud dengan mengintensifkan dan mengekstensifkan penerimaan pajak daerah, misalnya dengan, menarik pajak penjualan warung padang atau jasa warteg daripada uangnya lari ke preman. Atau misalnya meningkatkan kerjasama dengan pemerintah pusat dengan mengidentifikasi wajib pajak baru di DKI untuk berkontribusi pada PPh.
Menurunnya PPnBM secara keseluruhan, dari sisi nasional lebih berorientasi pada hal yang hanya akan menguntungkan pengusaha (tertentu).
Sebaliknya misalkan yang dimaksud adalah nilai uang yang terdapat pada bajaj yang cuma ada di Jakarta, maka seharusnya itu tidak akan seberapa juga dari konteks nasional.
Tapi ini Jokowi. Biar bagaimanapun, media dan masyarakat terhibur melihat kejenakaannya di tengah masyarakat yang sekarang serius menggeluti dunia.