Ahmad Jauhari
Keragaman, entah lingkungan di sekitar kita sehari-hari maupun dalam lingkungan pergaulan tata kenegaraan, adalah keniscayaan. Perbedaan pandangan, sebetulnya kesempatan emas untuk bersikap kreatif dan saling menyapa serta menumbuhkan sikap saling belajar. Keragaman itu; entah agama, budaya, sosial dan seterusnya, di ranah lain juga dipakai justifikasi untuk saling meniadakan.
Inilah paradoks tentang sikap orang mencandra keragaman. Problemnya, bukan pada keragaman in per se, melainkan pada sikap orang tentang pluralitas itu sendiri. Karenanya, pengandaian dasar dari sekolah ini, yakni integrasi antara teori dan praktek pluralisme, perlu untuk terus-menerus dikembangkan.
Pada tanggal 19 Januari 2004, di Jeman, ada perjumpaan menarik antara Jurgen Habermas dan Joseph A. Ratzinger, membahas “Dialektika Sekularisasi: Tentang Akal Budi dan Agama”, yang menunjukkan bahwa entah agama dan akal-budi memungkinkan patologinya masing-masing. Maka, dialog menjadi perlu untuk saling mengawasi kelemahan yang ada pada dirinya (Ignas Kleden, 2010).
Di era post-sekular yang beragam ini, ruang publik politis tak bisa dihindarkan. Maka, antar entitas pembentuk ruang publik perlu saling mengawasi. Sebab setiap komunitas diasumsikan mempunyai episteme-nya masing-masing. Maka, Habermas menawarkan demokrasi deliberatif sebagai alternatif kebuntuan jalannya demokrasi.
Negara, dalam konteks demokrasi deliberatif, hanyalah salah satu elemen saja dari pembentuk ruang publik. Maka, negara perlu mendengar entitas yang lain; suara dari komunitas agama, komunitas non-agama, termasuk juga komunitas budaya dan komunitas yang lain.
Tentu saja, diskursus antar entitas pembentuk ruang publik menjadi urgen. Di dalam diskursus ruang publik politis, pada konteks demokrasi deliberatif, kekhasan empistemik masing-masing elemen, menjadikan ruang untuk saling kritik dan oto-kritik. Sehingga, diskursus politis dalam konteks demokrasi deliberatif, dimungkinkan menemukan jalan baru, yang selama ini menemui jalan buntu.
Di sinilah, sekali lagi, diskursus ruang publik politik, menjadi program yang urgen dan signifikan. Point utama dalam konteks pluralisme adalah kesediaan diri untuk terlibat aktif di dalam diskurus ruang-ruang publik politis. Hal ini dimungkinkan, sebagai salah satu cara untuk mengurai kebuntuan-kebentuan, atas diskursus epistemik, yang selama ini terjadi, antar pembentuk elemen ruang publik politis di era post-sekular ini. (***)