Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games beritanya memang tak pernah berhenti mengalir, ada saja informasi yang bisa di jadikan bahan berita, baik oleh media cetak maupun elektronik.
Fakta mengejutkan baru-baru ini yang diungkapkan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yuliasnis menyebutkab bahwa Muhammad Nazaruddin pemilik Permai Group memiliki keuntungan yang besar dari pekerjaan proyek-proyek Negara. Beberapa keuntungan itu didapat Nazaruddin dari memenangkan PT Duta Graha Indah dalam lelang tender.
Dalam catatan Yulianis, keuntungan yang diperoleh Permai Group dari kepengurusan proyek-proyek setiap tahunnya mencapai Rp 800 Miliar.
“Tahun 2010 itu keuntungannya sekitar Rp 800 Miliar, 2009 equal lah ya, keuntungannnya sekitar 800. Itu Group Permai,” ujarnya di kantor KPK, Jakara, Rabu 18 Agustus 2013.
Selain mengelola Permai Group, menurut Yulianis, Nazaruddin memiliki pabrik Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang sudah disita KPK.
Sedangkan kendaraan yang dimiliki Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ittu memiliki 60 unit mobil. Semua asset Nazaruddin tersebut sudah disampaikan Yulianis kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah kasih tahu ke KPK kok list-nya, nomor SHM (Sertifikat Hak Pemilik), HGB (Hak Guna Bangunan), nomor mobil, saya sudah kasih semua. Mobilnya sekitar 60 mobil,” Ujar Yulianis.
Selain mobil, Yulianis mengatakan bahwa asset Nazaruddin ada yang berupa uang dalam rekening, namun sudah diblokir penyidik KPk 2011.
“Duitnya kan sudah diblokir semua waktu saya pertama kali di 2011, April itu sudah langsung (diblokir),” katanya.
Saat ditanya berapa total uang dalam rekening Nazaruddin yang diblokir KPK, Yulianis mengaku lupa.
Adapun Nazaruddin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah. Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai total Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang hasil korupsi.
Selain kasus yang masih disidik KPK tersebut, Nazaruddin juga menjadi terpidana dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Dia divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek dari PT DGI.
Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, Nazaruddin juga menggunakan PT DGI untuk mendapatkan proyek Hambalang, Gedung Baru DPR, dan proyek rumah sakit di beberapa daerah.