Pelototi Caleg DPD RI



Pemilu legislatif yang akan datang menurut rencana akan diadakan pada tanggal 9 April 2014. Kita akan memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Periode 2014-2019. Siapakah nantinya yang akan terpilih menjadi wakil rakyat, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat?

Untuk di pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 6.607 orang Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan memperebutkan 560 kursi di 77 daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Indonesia. Sementara Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI total berjumlah 945 orang (826 laki-laki dan 119 perempuan) yang akan memperebutkan 132 kursi dari 33 provinsi di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Kalimantan Barat, KPU setempat telah menetapkan sebanyak 34 orang Caleg DPD RI yang lolos verifikasi faktual. Hal itu berarti terjadi peningkatan jumlah dibandingkan pada Pemilu 2009 yang cuma 26 orang.

Ke-34 orang Caleg DPD RI Kalbar yang siap bertarung pada Pemilu 2014 untuk memperebutkan 4 kursi DPD RI Dapil Kalbar itu adalah sebagai berikut (beserta kabupaten/kota tempat tinggal calon):


1. Drs. H. Abdul Rahmi (Kota Pontianak)

2. H. Agus Hendra Prayitno (Sintang)

3. Drs. Agustinus Clarus, M.Si. (Kota Pontianak)

4. Aminudin Arianto, S.Pd., M.Si. (Kota Pontianak)

5. Pdt. Drs. B. Moses Siong (Kota Pontianak)

6. Pdt. Barnabas Simin, M.Pd.K. (Kota Pontianak)

7. Dra. Hj. Dewi Munawar (Kota Pontianak)

8. Doni Prasetya Satriadi (Kota Pontianak)

9. FX. Trides Mecer (Kota Pontianak)

10. Hj. Hairiah, SH., M.H. (Kota Pontianak)

11. Hendra Nurdiansyah (Kayong Utara)

12. Ir. Hizas Abd. Hamid (Kota Pontianak)

13. Imam Muhadi (Kubu Raya)

14. Indra Noviansyah, S.E. (Kota Pontianak)

15. H. Ishaq Saleh (Kota Pontianak)

16. Drs. Jacobus Luna, M.Si. (Bengkayang)

17. Klemen Apui (Landak)

18. Ev. Lawadi Nusah, S.Pd.K (Bekasi)

19. M. Musa Surin, S.H., M.H. (Kota Pontianak)

20. M. Tamsil Sjoekoer, S.H. (Kota Pontianak)

21. Maria Goreti, S.Sos., M.Si. (Kota Pontianak)

22. Nagian Imawan, S.Sos. (Kota Pontianak)

23. Nobertus Rocki Susanto (Kota Pontianak)

24. Oesman Sapta (Jakarta Selatan)

25. Drs. P.E. Chunoi, M.Pd. (Sintang)

26. Petrus SA, SH. (Bengkayang)

27. Hj. Rubaeti Erlita, S.Sos.I, S.H. (Kota Pontianak)

28. Sakpin Prokhorus, S.Th., M.Pd.K (Batam)

29. Drs. Safi’I (Kota Pontianak)

30. Safrial Nur, S.H., M.Pd. (Kota Pontianak)

31. Drs. Uray Usman Saidi. AS (Melawi)

32. Usmandy S, S.Sos., M.Si. (Sintang)

33. Drs. Yakobus Kumis (Kota Pontianak)

34. Zakarias, S.H. (Bengkayang)


Di Indonesia, jabatan publik apa pun begitu menggoda. Termasuk jabatan anggota DPD RI. Maka ada baiknya pihak KPU menghimbau agar figur-figur calon anggota DPD RI itu dipelototi. Sebab, peran anggota DPD RI pada masa mendatang semakin penting dan strategis pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 92/PUU-X/2012. Berkat perjuangan panjang, kini DPD RI mantap menyebut diri Senator.

Seperti diketahui, DPD RI mendapat kewenangan seperti DPR RI dalam mengajukan RUU. Putusan MK tersebut telah mengembalikan kewenangan DPD RI yang sebelumnya direduksi oleh UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau yang biasa dikenal dengan UU MD3, dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).


Coba dicermati putusan uji materiil mengenai UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan DPD menyangkut pasal 144. Bunyi asli pasal itu adalah, ”Mengenai susunan rancangan undang-undang yang berasal dari presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR.” Oleh MK dituliskan frasa tambahan: ”… kepada pimpinan DPD untuk RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”


Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013 itu membuat DPD RI bagaikan lahir kembali. Kewenangannya menegaskan kembali bahwa DPD RI diharapkan menjadi representasi perjuangan kepentingan daerah di pusat dengan wawasan nasional.


Dari beberapa poin gugatan yang diajukan DPD RI, 4 (empat) poin diantaranya merupakan pokok eksistensi dan jati diri DPD RI sebagai lembaga Negara yang perlu ditegakkan kembali sebagaimana diamanatkan UUD 1945, yakni:


1. Kewenangan DPD RI dalam mengajukan RUU setara dengan DPR RI dan Presiden.

2. Kewenangan DPD RI ikut membahas RUU.

3. Kewenangan DPD RI memberikan persetujuan RUU.

4. Kewenangan DPD RI dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


Sejak lahir 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD RI perdana hasil Pemilu 2004 dilantik, DPD RI memang belum bisa berbuat banyak karena fungsinya kebanyakan seremonial. Itu tidak boleh terjadi lagi. Ikhtiar menjadi anggota DPD RI sangat keras karena anggota DPD RI berhadapan langsung dengan konstituen.

Oleh sebab itulah kita perlu memelototi para calon Senator sekarang. Ingat, DPD RI adalah lembaga tinggi negara, setara dengan DPR RI, MPR RI, BPK, MA, MK, dan Presiden.



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/11/07/pelototi-caleg-dpd-ri-606029.html

Artikel Terkait:

 

Kompasiana Blog Copyright © 2014 -- Powered by Blogger