Ketua MK Hamdan Zoelva Reinkarnasi pola pikir Akil Mochtar


1384374454763402872

(sumber: viva.co.id dan jalansatusatu super file)



Pada putusan sidang terhadap sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) terhadap hasil suara pada Pilgub Bali, MK yang saat itu masih diketuai oleh terdakwa kasus tangkap tangan suap Pilkada Akil Mochtar melakukan putusan yang sangat fenomenal terhadap sistem Demokrasi Pemilu di Indonesia, saat itu putusan Akil Mochtar adalah melegalkan suara yang dilakukan dengan diwakilkan, putusan yang dikenal dengan Dalil Akil Mochtar itu terindikasi dilakukan karena adanya campur tangan materi dalam bentuk suap.


Dalil yang sangat bertolak belakang dengan prinsip dasar dalam pemilihan umum di Indonesia yang menganut hukum ‘one man one vote’ dalam pengambilan suara, dalil yang tentu saja sangat berindikasi dengan dinamika pengambilan suara yang saat ini kita yakini sebagai pilar terpenting dalam proses bangsa ini berdemokrasi, kecakapan Akil Mochtar menemukan celah terhadap pemerdayaan demokrasi adalah cela yang sangat keji yang dilakukan oleh seorang Hakim Konstitusi yang sudah harusnya berpedoman dengan prinsip-prinsip dasar Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia yang berprinsip Luber Langsung Umum Bebas Rahasia.


Yang memprihatinkan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik Hamdan Zoelva membuat pernyataan seakan ingin mengamini Dalil yang dibuat oleh Akil Mochtar, Hamdan Zoelva menyatakan hak suara yang diwakilkan dalam Pemilu atau Pilkada adalah sah. selama pemilihan itu sudah dilakukan sebelumnya, Acuan yang diambil oleh hamdan Zoelva adalah Pemilu dengan sistem Noken yang berlaku di Papua, Hak suara yang dapat diwakilkan oleh Ketua Suku atau wakil yang telah ditunjuk yang dilakukan guna mensiasati daerah-daerah yang sangat terpencil di bumi Papua.


Hamdan Zoelva seperti tidak ingin menjadi durhaka jika menentang apa yang sudah diputuskan oleh pendahulunya Akil Mochtar, putusan yang sangat mencederai sistem Demokrasi itu oleh Hamdan Zoelva tetap ingin dipertahankan sebagai dalil yang masuk akal terhadap keabsahan suara dalam Pemilihan Suara, bahkan pada penjelasannya tanpa dasar yang bisa dijelaskan secara detail, Hamdan juga menyatakan bahwa sistem Noken tidak bisa dilakukan di jakarta tapi bisa dilakukan dibali, Apa perbedaan antara Jakarta dan Bali? masih sangat dipertanyakan.


Tanpa disadari Hamdan Zoelvan sebagai ketua MK bertransformasi menjadi bentuk lain dari Akil Mochtar, Hamdan Zoelvan laksana wujud dari Reinkarnasi pola pikir Akil Mochtar, memperdaya UU pemilu dengan pemikiran-pemikiran praktis tanpa terlalu memandang dampak luas dari dalil yang dia anggap mudah penjelasannya karena ada daerah yang sudah menganut pemilihan dengan sistem Noken, tanpa memperhatikan prinsip dasar Pemilihan yang tercantum dalam UU Pemilu dan Pilkada, yang mengatur larangan pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu atau diwakilkan, dan menurut UU jika itu dilanggar harus diadakan pemilihan atau pemungutan suara ulang.


Jika kesepakatan Hamdan Zoelvan terhadap Dalil Akil Mochtar, yang berakibat lolosnya Dalil Akil Mochtar sebagai rujukan yang bisa diambil oleh MK sebagai lembaga tertinggi konstitusi yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam setiap putusan yang diambil oleh MK, maka terancamlah pesta demokrasi yang akan kita jalankan pada Pemilu 2014 nanti, Dalil yang sangat manipulatif dan riskan penyalahgunaan ini bakal siap menjadi momok yang menakutkan dalam pemilu 2014, Dalil yang bisa digunakan untuk merentas sistem demokrasi, MAhkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi akan menjadi lumbung kepentingan pada Pemilu 2014, jika banyak ditemukan kecurangan-kecurangan hasil suara yang besar kemungkinan akan digunakannya Dalil Akil Mochtar dalam putusan yang diambil oleh Hamdan Zoelvan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.


Pemilu yang bakal diramaikan dengan banyaknya kepentingan yang akan bermain, Kepentingan partai-partai yang ingin berkuasa di negeri ini, Harusnya Hamdan Zoelvan sebagai Ketua baru MK mampu memberi angin segar bagi perubahan yang akan terjadi di lembaga Maha penting itu, bukan hanya sebagai wujud perbaikan mental Ketua MK yang mudah disuap setelah noda Akil Mochtar merusak nama lembaga MK, tapi juga sebagai Ketua MK yang memiliki pemikiran-pemikiran sebagai Negarawan yang bisa melepaskan diri dari kungkungan kepentingan.


Hanya berharap Bangsa ini mempunyai Ketua MK layaknya super hero pembela tegaknya Konstitusi di Negeri Tercinta Indonesia.


-Jalan Satu satu-



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/11/14/ketua-mk-hamdan-zoelva-reinkarnasi-pola-pikir-akil-mochtar-610486.html

Artikel Terkait:

 

Kompasiana Blog Copyright © 2014 -- Powered by Blogger